Polisi Berhasil Tangkap Seorang Warga Semaka Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Minggu, 30 Juli 2023 | 07:10 WIB

Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban serta bukti visum ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Editor : Yuswantoro