Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Miris! Seorang Pemilik Pondok Pesantren di Lamteng Merudapaksa Santrinya di Mushola 
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Pencurian di 3 TKP asal Terbanggi Besar Ditangkap Polisi

Kamis, 03 Agustus 2023 | 17:13 WIB
  • author Rizky
Pelaku Pencurian di 3 TKP asal Terbanggi Besar Ditangkap Polisi
Pelaku Pencurian di 3 TKP asal Terbanggi Besar Ditangkap Polisi. Foto: Polres Lampung Tengah

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Kepada petugas, AP mengakui perbuatannya. Sementara uang hasil penjualan motor yang dicurinya, ia habiskan untuk bermain judi slot.

Kemudian, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar juga berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di 11 TKP.

Pelaku berinisial HR (36) warga Kampung Indra Putra Subing Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah berhasil diamankan dirumahnya. Selasa (31/7/23).

Editor: Efan Febrianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut