get app
inews
Aa Read Next : Miris! Seorang Pemilik Pondok Pesantren di Lamteng Merudapaksa Santrinya di Mushola 

Pelaku Pencurian di 3 TKP asal Terbanggi Besar Ditangkap Polisi

Kamis, 03 Agustus 2023 | 17:13 WIB
header img
Pelaku Pencurian di 3 TKP asal Terbanggi Besar Ditangkap Polisi. Foto: Polres Lampung Tengah

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Kepada petugas, AP mengakui perbuatannya. Sementara uang hasil penjualan motor yang dicurinya, ia habiskan untuk bermain judi slot.

Kemudian, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar juga berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di 11 TKP.

Pelaku berinisial HR (36) warga Kampung Indra Putra Subing Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah berhasil diamankan dirumahnya. Selasa (31/7/23).

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut