Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jalani Pemeriksaan di Denpom, Kapolda Lampung Ungkap 2 Oknum TNI Akui Tembak 3 Polisi dan Bawa Senpi
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjutak sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Kamis, 10 Agustus 2023 | 14:09 WIB
  • author iNews.id
Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjutak sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjutak sebagai Tersangka, Ini Kasusnya, Foto: iNews.id

Meski begitu, Adi Vivid belum menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan tersangka terhadap kuasa hukum Brigadir J tersebut. Namun, dia memastikan penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamarudin sebagai tersangka.

"Sudah (jadwal pemeriksaan)," ujar Adi Vivid.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, ke Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

Laporan itu diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut