Ikhwan menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Okta Rijaya dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
"Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Okta Rijaya tidak memperhatikan kondisi sekitar saat akan berbelok masuk ke sebuah gang, sehingga ia tidak cukup hati-hati dan tidak melakukan pengecekan kiri-kanan sebelumnya," sambungnya.
Mengenai upaya perdamaian yang diajukan oleh kedua belah pihak, Ikhwan menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan mempertimbangkan hal ini dan melakukan gelar perkara kembali.
"Kami telah menerima surat perdamaian dari keluarga korban, yang menjadi dasar bagi kami untuk mengadakan gelar perkara kembali. Keputusan akhir akan diambil setelah gelar perkara kedua, apakah akan dilakukan pendekatan keadilan restoratif atau perkara akan tetap dilanjutkan," pungkasnya.
Sebagai informasi sebelumnya, tragedi ini terjadi saat Okta Rijaya, anggota DPRD Provinsi Lampung, menabrak bocah perempuan berusia 5 tahun, MAI, pada Selasa (1/8/2023) pukul 20.00 WIB di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat. Okta Rijaya saat itu sedang mengemudikan mobil Fortuner putih dengan nomor plat BE 1238 AAA.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta