get app
inews
Aa Read Next : Bidkum Polda Lampung Sosialisasikan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 di Way Kanan.

Anggota Sindikat Peredaran Narkoba di Lamtim Ditangkap Polisi, Terancam Dipenjara 20 Tahun

Senin, 21 Agustus 2023 | 21:49 WIB
header img
Anggota Sindikat Peredaran Narkoba di Lamtim Ditangkap Polisi, Terancam Dipenjara 20 Tahun, Foto: Humas Polda Lampung.

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Petugas Kepolisian berhasil menangkap tersangka, yang diduga merupakan anggota sindikat peredaran narkoba, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Saat menggelar Konferensi Pers, pada Senin (21/8), Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, menyampaikan bahwa beberapa tersangka yang diduga merupakan anggota sindikat peredaran narkoba tersebut antara lain adalah TH (48) warga Cilegon Banten, IW (45) warga Panjang Kota Bandar Lampung.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut