Anggota Sindikat Peredaran Narkoba di Lamtim Ditangkap Polisi, Terancam Dipenjara 20 Tahun
Senin, 21 Agustus 2023 | 21:49 WIB
Selain para tersangka, Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 164,47 gram Sabu-Sabu, 2.035,07 gram Ganja, 2 butir Exstasy, dan 59 Pil Psikotropika.
"Terhadap para tersangka, polisi akan menjerat dengan pasal 114 ayat (2), atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan paling singkat 5 hingga 20 tahun kurungan penjara,"pungkasnya.
Editor : Yuswantoro