get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Lampung Dukung dan Apresiasi Upaya Bawaslu Cegah Politik Uang

Siswi SMA di Pringsewu Menjadi Korban Persetubuhan, Diduga Termakan Bujuk Rayu Pacarnya Sendiri

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 14:03 WIB
header img
Siswi SMA di Pringsewu Menjadi Korban Persetubuhan, Diduga Termakan Bujuk Rayu Pria Pacarnya Sendiri, Foto: Rizki.

"Mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan, Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," ungkapnya.

Lebih lanjut, DA, pelaku persetubuhan telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah di lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan tersangka di jerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.

"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," Tandasnya. 

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut