Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Perwira Polri, Dua Kapolres dan Sejumlah PJU Polda Lampung Berganti Posisi
Advertisement . Scroll to see content

Siswi SMA di Pringsewu Menjadi Korban Persetubuhan, Diduga Termakan Bujuk Rayu Pacarnya Sendiri

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 14:03 WIB
  • author Rizki Tri Setyo
Siswi SMA di Pringsewu Menjadi Korban Persetubuhan, Diduga Termakan Bujuk Rayu Pacarnya Sendiri
Siswi SMA di Pringsewu Menjadi Korban Persetubuhan, Diduga Termakan Bujuk Rayu Pria Pacarnya Sendiri, Foto: Rizki.

"Mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan, Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," ungkapnya.

Lebih lanjut, DA, pelaku persetubuhan telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah di lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan tersangka di jerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.

"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," Tandasnya. 

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut