Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Pelajar SMK Yang Hendak Tawuran di Gadingrejo Diamankan Polisi dan Warga
Advertisement . Scroll to see content

Pengutil yang Tertangkap Polisi di Pringsewu Ternyata terlibat Pencurian di Beberapa TKP Lain

Senin, 11 September 2023 | 11:47 WIB
  • author Rizky
Pengutil yang Tertangkap Polisi di Pringsewu Ternyata terlibat Pencurian di Beberapa TKP Lain
Pengutil yang tertangkap Polisi di Pringsewu Ternyata terlibat Pencurian di beberapa TKP Lain. Foto: Polres Pringsewu

“Barang hasil mencuri ini rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar angsuran utang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polres pringsewu. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas polisi.

Diberitakan sebelumnya, tiga warga bandar Lampung yang terdiri dari seorang pria, Roh (30) dan dua Wanita EA (44) dan NS (38) ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu atas dugaan terlibat kasus pencurian modus menguntil. 

Editor: Efan Febrianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut