get app
inews
Aa Read Next : 3 Pelajar SMK Yang Hendak Tawuran di Gadingrejo Diamankan Polisi dan Warga

Pengutil yang Tertangkap Polisi di Pringsewu Ternyata terlibat Pencurian di Beberapa TKP Lain

Senin, 11 September 2023 | 11:47 WIB
header img
Pengutil yang tertangkap Polisi di Pringsewu Ternyata terlibat Pencurian di beberapa TKP Lain. Foto: Polres Pringsewu

“Barang hasil mencuri ini rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar angsuran utang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polres pringsewu. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas polisi.

Diberitakan sebelumnya, tiga warga bandar Lampung yang terdiri dari seorang pria, Roh (30) dan dua Wanita EA (44) dan NS (38) ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu atas dugaan terlibat kasus pencurian modus menguntil. 

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut