WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Warga Tanjung Karang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Curat yang terjadi di Kelurahan Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu, Senin (11/09/2023).
Tersangka inisial ITK (27) berdomisili di Kelurahan Kaliawi Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 WIB Suwandi menutup toko kios burung dan peralatan pancing yang ditunggunya.
Kemudian korban pergi untuk minum kopi yang tidak jauh jaraknya dari lokasi toko tersebut kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, korban pulang ke toko dan melihat pintu dibagian belakang toko sudah dalam posisi tidak terkunci dan kunci pengaman sudah dalam posisi rusak.
Editor : Yuswantoro