get app
inews
Aa Read Next : Korda PPIR Way Kanan Ucapkan Selamat Ditetapkannya Prabowo dan Gibran sebagai Presiden RI dan Wapres

Waduh! Jauh-jauh 1 Warga Tanjung Karang Diduga Kedapatan Curi Uang di Kios Burung Baradatu

Selasa, 12 September 2023 | 01:23 WIB
header img
Waduh! Jauh-jauh 1 Warga Tanjung Karang Diduga kedapatan Curi Uang di Kios Burung Baradatu, Foto: ilustrasi MPI

Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu langsung menuju kelokasi dan berhasil menangkap pelaku, kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya ITK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kapolsek Baradatu.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut