Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karang Taruna dan Bupati Way Kanan Bergandengan Tangan Kembangkan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Menangkap Pelaku Penganiayaan di Marga Tiga, Terancam Penjara 5 Tahun

Jum'at, 15 September 2023 | 08:57 WIB
  • author Davi Sandra
Polisi Menangkap Pelaku Penganiayaan di Marga Tiga, Terancam Penjara 5 Tahun
Polisi Menangkap Pelaku Penganiayaan di Marga Tiga, Terancam Penjara 5 Tahun, Foto: Humas Polda Lampung

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Kesigapan dan kecepatan Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan, yang terjadi di wilayah Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Marga Tiga AKP Suryono, pada Kamis (14/9/23), menjelaskan bahwa inisial pelaku penganiayaan adalah DJ (48) warga Kecamatan Sekampung Udik.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, Pelaku diduga terlibat penganiayaan dengan cara, Pelaku mendatangi korban lalu memukul wajah korban yang mengenai bagian bibir sebanyak satu kali Dengan menggunakan tangan kosong.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut