Polisi Menangkap Pelaku Penganiayaan di Marga Tiga, Terancam Penjara 5 Tahun
Jum'at, 15 September 2023 | 08:57 WIB
LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Kesigapan dan kecepatan Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan, yang terjadi di wilayah Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Marga Tiga AKP Suryono, pada Kamis (14/9/23), menjelaskan bahwa inisial pelaku penganiayaan adalah DJ (48) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, Pelaku diduga terlibat penganiayaan dengan cara, Pelaku mendatangi korban lalu memukul wajah korban yang mengenai bagian bibir sebanyak satu kali Dengan menggunakan tangan kosong.
Editor : Yuswantoro