get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Jasad Pelajar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gantung Diri di Lampung

Polisi Menangkap Pelaku Penganiayaan di Marga Tiga, Terancam Penjara 5 Tahun

Jum'at, 15 September 2023 | 08:57 WIB
header img
Polisi Menangkap Pelaku Penganiayaan di Marga Tiga, Terancam Penjara 5 Tahun, Foto: Humas Polda Lampung

"Untuk saat ini pelaku dibawa ke Polsek Marga Tiga untuk diproses secara hukum," terangnya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut