Pencurian ini mengakibatkan padamnya aliran listrik di rumah-rumah warga selama beberapa jam, hingga PLN memasang kabel baru. Kerugian yang dialami PLN mencapai Rp6,5 juta, dan kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan ini dan berhasil mengungkapnya dalam waktu kurang dari seminggu," kata AKP Rohmadi pada Kamis (21/9/2023) siang.
Menurut Kapolsek, kedua pelaku ini diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian kabel PLN di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran. Mereka mengincar kabel berukuran besar yang berisi tembaga, Modus operandi kedua pelaku melibatkan pemutusan aliran listrik dengan mencopot sekring listrik sebelum melepas kabel NYY menggunakan kunci pas dan tang, Kabel tembaga yang dicuri kemudian dijual setelah dilepaskan dari lapisan kulitnya.
Editor : Yuswantoro