Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karang Taruna dan Bupati Way Kanan Bergandengan Tangan Kembangkan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Pencurian Kabel PLN yang Sempat Gelapkan Rumah Warga Ditangkap Polisi

Jum'at, 22 September 2023 | 07:28 WIB
  • author Rizki Tri Setyo
Pencurian Kabel PLN yang Sempat Gelapkan Rumah Warga Ditangkap Polisi
Pencurian Kabel PLN yang Sempat Gelapkan Rumah Warga Ditangkap Polisi, Foto: Rizki.

"Pelaku dapat dengan mudah melakukan aksinya karena sebelumnya pernah bekerja di PLN, dan juga sudah pernah beraksi di 5 TKP lainya," jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan oleh pelaku. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut