Sekira pukul 14.00 WIB, Bakri ditemui saksi Sabarudin dan mengatakan bahwa sepeda motor yang dipesan sebelumnya sudah ada di rumah saksi Sabarudin di Kampung Kotabumi, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan berupa kendaraan SUPRA FIT.
Mendengar hal tersebut dari Sabarudin, maka Bakri menemui terdakwa Mislan dirumahnya, dan menceritakan bahwa motor yang dipesan sebelumnya sudah ada, berada di rumah Sabarudin.
“Lalu Mislan menyuruh Bakri agar mengecek dulu kondisi kendaraan tersebut, maka Bakri ke rumah Sabarudin dan membawa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa Nomor Registrasi Tahun 2005, No. Ka. : MH1HB21135K686671, dan No. Sin. : HB21E-1685749 dengan harga Rp. 2.200.000, lalu diantarkan kendaraan tersebut ke rumah Mislan,” terangnya.
Di rumah Mislan melihat dan mengecek kondisi kendaraan tersebut dan Bakri menyebutkan harganya yaitu Rp2.200.000, lalu terdakwa Mislan memberikan uang sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu) untuk diserahkan kepada Sabarudin.
Tiga hari kemudian, sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa Nomor Registrasi Tahun 2005 tersebut dibawa Mislan ke bengkel Hendrik Afia alias Kuman, Mislan minta nomor rangka dan mesin untuk di hilangkan dengan menggunakan satu buah Gerinda merk Mailtank warna hijau dan satu buah Bor Listrik merk Kairos warna kuning kedua nomor tersebut di rusak.
Setelah Nomor mesin serta Nomor Rangka rusak atau hilang, lalu kendaraan hasil curian tersebut oleh Mislan ditukar tambah dengan Riyan Sahroni melalui terdakwa Hendrik Afia Alias Kuman, dengan membantu mengirimkan gambar sepeda motor hasil curian dan mengantarkan sepeda motor hasil curian tersebut kepada Riyan Sahroni.
Editor : Yuswantoro