Akibat perbuatan tersebut, akhirnya terdakwa korban Wartono Bin Samid mengalami kerugian sebesar ± Rp 5 juta.
Masih kata Afrilliana Purba, bahwa perkara dimaksud dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutan karena terpenuhi syarat sebagai berikut, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka dengan mengembalikan sepeda motor milik korban, telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka, masyarakat merespon positif.
Sedangkan barang bukti dalam perkara tindak pidana dimaksud adalah sebagai berikut, satu buah Grinda merk MAIL TANK warna Hijau, satu Bor Listrik merk KAIROS warna Kuning telah dikembalikan kepada yang berhak.
Satu Unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna Hitam tanpa nomor registrasi dengan No. Ka sudah rusak dan No. Sin HB21E-1685749, yang dipergunakan dalam perkara Sabarudin, satu lembar fotocopy STNK sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam.
Satu lembar fotocopy BPKB sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam, tetap dalam berkas perkara Atas barang bukti tersebut, turut dimintakan persetujuan untuk ditetapkan status barang buktinya dikembalikan kepada yang berhak, tercatat pada register barang bukti Kejaksaan.
Editor : Yuswantoro