LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, seorang warga harus berurusan dengan Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur Polda Lampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi, pada Jumat (10/11), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DE (38) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Tersangka diduga terlibat aksi penganiayaan, dengan cara melakukan tindakan pemukulan terhadap NZ (40) warga Kecamatan Way Jepara, hingga menyebabkan korban shok, serta mengalami luka dibagian wajahnya.
Peristiwa penganiayaan diduga terjadi pada Selasa (31/10) malam lalu, disalah satu warung angkringan, diwilayah Kecamatan Labuhan Ratu.
Editor : Yuswantoro