PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id- Terdesak kebutuhan membayar angsuran Bank, seorang pria berinisial AF (37) nekat mencuri sebuah ponsel pintar. Akibatnya warga Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu ini ditangkap Polisi dan harus menjalani hari harinya di balik jeruji.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menyatakan, tersangka EF yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh tani ini ditangkap di tempat kerjanya di Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu pada Senin sore (27/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
"Saat di ringkus polisi, tersangka AF tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya," ujar Kapolsek Sukoharjo saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (28/11/2023).
Editor : Okta Setiawan