get app
inews
Aa Read Next : HPN Bertepatan Masa Pemilu, DPP LDII Ingatkan Pers Kawal Transisi Kepemimpinan dengan Jernih

Indra Gaola: Kami Tidak Melaporkan Prodak Jurnalis, yang Kami Laporkan Akun Tiktok

Rabu, 06 Desember 2023 | 21:36 WIB
header img
Indra Gaola : Kami Tidak Melaporkan Prodak Jurnalis, yang Kami Laporkan Akun Tiktok, Foto: Efan F

Lebih lanjut Djalal menerangkan bahwa, pada dasarnya dalam dunia pers atau jurnalisme ada 2 (dua) istilah yang sering menjadi penentu apabila fakta dan kebenaran isi berita dipertanyakan, yaitu: 

1. Hak jawab (Pasal 1 angka 11 UU Pers)

2. Hak koreksi (Pasal 1 angka 12 UU Pers)

Dua langkah ini ditempuh apabila kita sebagai orang atau pihak yang diberitakan merasa dirugikan, atau terdapat kesalahan dalam penulisan berita. 

Apabila 2 hal tersebut tidak membuahkan Hasil maka kita bisa melakukan pengaduan ke dewan pers, dapat kita liat tata caranya di Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut