Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sudah Dilatih Disiplin Sejak Dini, Ini Cerita Sekdakab Way Kanan Saipul
Advertisement . Scroll to see content

Indra Gaola: Kami Tidak Melaporkan Prodak Jurnalis, yang Kami Laporkan Akun Tiktok

Rabu, 06 Desember 2023 | 21:36 WIB
  • author Efan Febrianto
Indra Gaola: Kami Tidak Melaporkan Prodak Jurnalis, yang Kami Laporkan Akun Tiktok
Indra Gaola : Kami Tidak Melaporkan Prodak Jurnalis, yang Kami Laporkan Akun Tiktok, Foto: Efan F

Lebih lanjut Djalal menerangkan bahwa, pada dasarnya dalam dunia pers atau jurnalisme ada 2 (dua) istilah yang sering menjadi penentu apabila fakta dan kebenaran isi berita dipertanyakan, yaitu: 

1. Hak jawab (Pasal 1 angka 11 UU Pers)

2. Hak koreksi (Pasal 1 angka 12 UU Pers)

Dua langkah ini ditempuh apabila kita sebagai orang atau pihak yang diberitakan merasa dirugikan, atau terdapat kesalahan dalam penulisan berita. 

Apabila 2 hal tersebut tidak membuahkan Hasil maka kita bisa melakukan pengaduan ke dewan pers, dapat kita liat tata caranya di Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut