get app
inews
Aa Read Next : HPN Bertepatan Masa Pemilu, DPP LDII Ingatkan Pers Kawal Transisi Kepemimpinan dengan Jernih

Indra Gaola: Kami Tidak Melaporkan Prodak Jurnalis, yang Kami Laporkan Akun Tiktok

Rabu, 06 Desember 2023 | 21:36 WIB
header img
Indra Gaola : Kami Tidak Melaporkan Prodak Jurnalis, yang Kami Laporkan Akun Tiktok, Foto: Efan F

Apabila Hak Jawab dan Pengaduan ke Dewan Pers tidak juga membuahkan hasil, maka UU Pers juga mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers sebagai berikut:

Pasal 5 UU Pers:

(1), Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.

(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.

"Mengenai ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers, yang menjelaskan bahwa Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," ungkap Djalal.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut