get app
inews
Aa Read Next : HPN Bertepatan Masa Pemilu, DPP LDII Ingatkan Pers Kawal Transisi Kepemimpinan dengan Jernih

Indra Gaola: Kami Tidak Melaporkan Prodak Jurnalis, yang Kami Laporkan Akun Tiktok

Rabu, 06 Desember 2023 | 21:36 WIB
header img
Indra Gaola : Kami Tidak Melaporkan Prodak Jurnalis, yang Kami Laporkan Akun Tiktok, Foto: Efan F

Sedangkan postingan media sosial apabila mengandung unsur ketidakbenaran terlebih pencemaran nama baik diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 27 ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.

Apabila kedua hal tersebut, produk jurnalis yang membersamai postingan media sosial ataupun sebaliknya postingan media sosial yang memuat suatu produk jurnalis di indikasikan merugikan suatu pihak tertentu maka kedua hal tersebut akan berkaitan satu sama lain.

 "Terlebih bila kedua hal tersebut mengarah ke suatu perbuatan pidana. Kedua hal tersebut akan dijadikan kedua alat hukti yang saling berkaitan, tidak bisa disimpulkan kondisi yang demikian dianggap semata-mata hanya melaporkan produk jurnalis. Karena terdapat relevansi yang jelas antara keduanya," pungkas Djalal.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut