"Memang dalam peraturan Kemendagri nomor 4 tahun 2023 di Pasal 9, ada 9 orang yang diusulkan menjadi Pj.Bupati/Walikota. Isi Permendagri di Pasal 9 itu menyebutkan pengusulan Pj.Bupati/Walikota diusulkan oleh Mendagri, Gubernur dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota, " jelas Wansori.
Meski begitu, pihaknya telah menjalankan amanat dari Mendagri soal tiga nama Pj.Bupati sesuai mekanisme dan persyaratan yang ada.
Nantinya, lanjut ketua DPRD, keputusan menjadi kewenangan pusat (Mendagri). Setelah daerah mengusulkan, proses berlanjut ke Kemendagri kemudian dipilih di sidang Tim Penilai Akhir (TPA) calon Pj kepala daerah.
"Setelah usulan diajukan ke pusat, nantinya ada tim penilaian yang dipimpin Dirjen Kemendagri untuk menentukan siapa yang layak sebagai Pj.Bupati. Kita hanya menunggu hasilnya, " ujar Wansori.
Meski begitu, Ketua DPRD Lampung Utara ini berharap untuk Pj. Bupati Lampung Utara agar dipilih dari putra daerah setempat dan yang memahami kondisi dan keadaan daerah. "Saya mengharapkan agar Pj.Bupati nantinya tidak hanya melaksanakan tugas dan melaksanakan kebijakan tetapi juga dapat berbaur ditengah masyarakat dengan kondisi Lampung Utara yang saat ini sedang tidak baik baik saja. Walaupun menjabat hanya sebentar. Setidaknya dapat memberikan kenangan dengan tugas yang baik untuk masyarakat Lampung Utara , " ucap Wansori.
Editor : Yuswantoro