Atas informasi tersebut petugas gabungan dari Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan lalu bergerak menuju tempat persembunyian target dan dilakukan mapping.
Beberapa waktu kemudiana petugas melakukan penggeledahan kos²an yang diduga tempat tersangka bersembunyi dan ternyata target ada di dalamnya. TSK yang sedang tidur didalam kamar kos²an langsung diamankan tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya TSK dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merek oppo warna merah milik Korban, 1 (satu) kotak HP Realme C15 dan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis honda megapro warna merah maron tanpa nopol yang digunakan tersangka dibawa ke Mapolres Way Kanan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kasatreskrim.
Editor : Yuswantoro