get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Way Kanan Ingatkan Anggota Untuk Tetap Waspada dan Tidak Underestimate jelang Pilkada

Seorang Pegawai Koperasi Simpan Pinjam di Lampung Diduga Gelapkan Uang Rp34,8 Juta Milik Perusahaan

Kamis, 21 Desember 2023 | 14:13 WIB
header img
Seorang Pegawai Koperasi Simpan Pinjam di Lampung Diduga Gelapkan Uang Rp34,8 Milik Perusahaan, Foto: ilustrasi

"Ternyata puluhan warga Kecamatan Way Jepara, yang terdata sebagai konsumen peminjam pada koperasi tersebut, tidak pernah mengajukan kredit pinjaman uang," ujarnya.

Pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rapdos Jaya Sejahtera yang merasa dirugikan akibat peristiwa kejahatan tersebut, selanjutnya melaporkannya ke Mapolres Lampung Timur.

Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, dan mengamankan puluhan dokumen pengajuan kredit, serta surat tugas, sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut