Ia menjelaskan, tersangka AO ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap remaja putri berinisial S (15) warga kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka dan korban sudah saling mengenal dan rutin berkomunikasi baik melalui media sosial what'sapp maupun Facebook. Sebelumnya, pada Oktober 2023 tersangka juga sempat melakukan upaya persetubuhan dengan modus pura pura numpang mandi kamar kos korban namun gagal karena sesuatu hal.
Kemudian kali kedua pada 18 Desember 2023 tersangka berhasil mengintimi korban disalah satu rumah kos di Pringsewu Barat.
"Korban mau disetubuhi setelah termakan bujuk rayu dan janji tersangka yang akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada korban," ungkap Robi.
Editor : Yuswantoro