get app
inews
Aa Read Next : Diduga Bunuh Polisi di Seputih Banyak, Seorang ABG Berhasil Diamankan Polres Lampung Tengah

Berhasil Merayu dengan Janji, Seorang Penjaga Kos Setubuhi anak Dibawah Umur asal Pugung 

Rabu, 27 Desember 2023 | 22:09 WIB
header img
Berhasil Merayu dengan Janji, Seorang Penjaga Kos Setubuhi anak Dibawah Umur asal Pugung, Foto: Ilustrasi

Menurut Wakapolres, terungkapnya kasus ini setelah keluarga curiga karena dua hari korban tidak pulang dan saat dihubungi melalui nomor ponsel ternyata tidak aktif. Kemudian setelah dilakukan pencarian korban akhirnya ditemukan disalah satu rumah kos yang dihuni tersangka.

"Tidak terima atas perbuatan tersangka, keluarga korban kemudian melapor ke polisi," ungkapnya.

Saat ditanya awak media terkait beredarnya informasi adanya penyekapan terhadap korban, mantan Wakapolres Lampung Barat ini menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti adanya tindakan tersebut. 

Wakapolres menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut