JAKARTA, iNewsWayKanan.id - Berita tidak bisa di take down, kecuali berikan hak jawab boleh. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam acara 'Sarasehan Pusterad dengan Media Massa TA 2023' dengan topik "Strategi Komunikasi dalam Menghadapi Pemilu 2024 di Tengah Polarisasi Masyarakat" di Kompleks Kopassus Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (23/10/2023).
"Yang boleh kita lakukan adalah memberikan hak jawab. Dewan Pers pun tak bisa men-take down," kata Ninik dalam pemaparannya, sebagaimana dilansir dari Okezone.com hari ini, Jum'at (29/12/2023).
Ninik menyebut bahwa pembredelan atau take down bisa mengurangi atau mendistorsi demokrasi di Indonesia. Ia pun mencontohkan pers era orde lama dan orde baru saat itu bisa disebut corong pemerintah.
"Kalau di zaman orde lama-orde baru pers kita itu menjadi corong pemerintah mangkanya dulu Ketua Dewan Pers itu adalah eks Menteri Penerangan. Pers kita bisa dibredel bahasanya sekarang di take down, sekarang gak bisa gak boleh karena bisa mengurangi bisa mendistorsi demokrasi," ucapnya.
Editor : Yuswantoro