Dewan Pers: Berita Tidak Bisa Di-Takedown, Hak Jawab Boleh
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/12/29/f65c1_tahun-politik-dewan-pers-berupaya-beri-perlindungan-terbaik-pada-wartawan.jpeg)
Lebih lanjut, Ninik menekankan bahwa wartawan harus profesional dengan menjunjung Kode Etik Jurnalistik sebagai pagar meminimalisir terpaan berita bohong atau hoaks menjelang Pemilu 2024 mendatang.
"Dewan Pers menjaga membuat pagar, 'lu boleh bebas tapi membuat pagar kalau kamu mau dianggap sebagai wartawan maka harus menjadi profesional' apa syaratnya? satu bekerja sesuai kode etik jurnalistik, kedua kalau mau buat perusahaan pers silahkan tapi harus profesional kami buat dalam bentuk verifikasi," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut pihaknya telah melakukan takedown atau blokir ratusan situs yang mengandung unsur radikalisme dan terorisme sesuai dengan permintaan dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Bulan Agustus 2023 yang lalu saya mentake down 273 situs yang mengandung unsur radikalisme dan terorisme karena permintaan Panglima TNI itu bulan Agustus langsung saya take down situs itu," ucap Budi dalam diskusi 'Strategi Komunikasi dalam Menghadapi Pemilu 2024 di Tengah Polarisasi Masyarakat' di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (23/10/2023).
Editor : Yuswantoro