Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkab Way Kanan Terbitkan Surat Edaran Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Advertisement . Scroll to see content

Firli Bahuri Resmi Diberhentikan oleh Presiden Jokowi sebagai Ketua KPK

Jum'at, 29 Desember 2023 | 12:15 WIB
  • author Tim iNews.id
Firli Bahuri Resmi Diberhentikan oleh Presiden Jokowi sebagai Ketua KPK
Breaking News, Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Foto: Infografis Facebook iNews

Ari menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi itu. Pertama, Surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. 

“Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” pungkasnya.

 

Artikel ini sudah ditayangkan di iNews.id dengan judul: Breaking News, Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut