get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor Pemkot Semarang Digeledah, KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Firli Bahuri Resmi Diberhentikan oleh Presiden Jokowi sebagai Ketua KPK

Jum'at, 29 Desember 2023 | 12:15 WIB
header img
Breaking News, Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Foto: Infografis Facebook iNews

Ari menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi itu. Pertama, Surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. 

“Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” pungkasnya.

 

Artikel ini sudah ditayangkan di iNews.id dengan judul: Breaking News, Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut