Uganda pada Mei lalu lebih dulu mengesahkan undang-undang (UU) yang menjatuhkan hukuman mati bagi pelanggaran hubungan sesama jenis tertentu serta hukuman penjara yang lama bagi kejahatan serupa lainnya.
Akibatnya, Amerika Serikat memberlakukan serangkaian sanksi termasuk pembatasan perjalanan dan mengeluarkan Uganda dari perjanjian perdagangan bebas tarif. Bank Dunia juga menangguhkan semua pinjaman ke negara Afrika timur tersebut sebagai bentuk protes.
Selain Uganda dan Burundi, beberapa anggota parlemen di Kenya, Sudan Selatan, dan Tanzania, juga mendorong pemerintah memberlakukan UU anti-gay yang sama kerasnya.
Artikel ini sudah terbit di inews.id dengan judul: Heboh Presiden Burundi Serukan Warganya Rajam Kaum Gay Ramai-Ramai
Editor : Yuswantoro