Polisi Tangkap 5 Pemuda Terduga Pelaku Pengeroyokan di Areal Perkebunan Gunung Waras
Kamis, 11 Januari 2024 | 14:38 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/01/11/6cd13_polisi-tangkap-5-pemuda-terduga-pelaku-pengeroyokan-di-areal-perkebunan-gunung-waras.jpg)
Kronologi penangkapan pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, anggota Unit Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku di areal perusahaan swasta di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu, tanpa melakukan perlawanan.
"Kini pelaku telah diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
"Sementara, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Yuswantoro