Polisi Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan di Lampung Timur
Jum'at, 12 Januari 2024 | 21:22 WIB
Pihak perusahaan yang mengetahui peristiwa tersebut, dan mengalami kerugian lebih dari 40 juta rupiah, segera melaporkannya ke Mapolsek Raman Utara.
Kepolisian sektor yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, pada Kamis (11/01/2024) malam.
Selain tersangka, kepolisian Polsek Raman Utara, juga telah mengamankan nota, serta 10 ban mobil truk tronton, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara, terkait tindak pidana tersebut.
"tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan," pungkasnya.
Editor : Yuswantoro