Sempat DPO, Pelaku Curas asal OKUT di Jalan Umum Pisang Indah Berhasil Ditangkap Polisi
Selasa, 16 Januari 2024 | 19:06 WIB
Setelah itu, keempat orang tersebut pergi, sekitar sepuluh menit kemudian 2 orang pelaku datang kembali dan menghampiri korban dan meminta rokok tetapi di jawab korban tidak ada.
Selanjutnya 1 (satu) pelaku langsung menggeledah badan korban di kantong celana sambil mengancam dan memaksa mengambil 1 (satu) Unit HP merk redmi 9C warna hitam dari saku pakaian yang dipakai korban.
Setelah berhasil mengambil HP korban lalu pelaku pergi kearah Desa Trantang Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta kemudian Sunarto (Ayah korban) melaporkannya ke Polsek Bumi Agung.
Editor : Yuswantoro