Kapolsek Sukoharjo menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan AM, polisi segera menangkap AS di rumahnya pada Kamis sore pukul 17.00 WIB. AS mengakui mendapatkan uang palsu dari rekannya, ZJA, yang satu kampung dengannya.
Polisi kemudian berhasil mengamankan ZJA, yang mengakui membeli uang palsu tersebut secara online melalui Facebook. Dalam pengungkapan kasus, pihak kepolisian menyita 6 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu dan masih terus mendalami kasus peredaran uang palsu ini.
Kapolsek menyebut bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo. "Untuk proses hukum lebih lanjut, keduanya dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kapolsek.
Editor : Yuswantoro