get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Lampung Dukung dan Apresiasi Upaya Bawaslu Cegah Politik Uang

Emak Emak Dicokok Polda Lampung, TPPO ke Korea Selatan Iming-Iming Gaji Rp23 Juta

Selasa, 23 Januari 2024 | 14:45 WIB
header img
2 emak emak dicokok Ditreskrimum Polda Lampung setelah melakukan  tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan iming-iming bekerja di Korea Selatan. Foto: Ira

BANDARLAMPUNG, iNewsWaykanan.id - 2 emak emak dicokok Ditreskrimum Polda Lampung setelah melakukan  tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan iming-iming bekerja di Korea Selatan dengan gaji Rp23 juta.

Kedua tersangka yakni SG alias Mami (37) warga Lampung Timur dan SS (43) warga Bandung Barat, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, awalnya tersangka SG alias Mami menawarkan pekerjaan ke korbannya RZ warga Lampung Timur untuk diberangkatkan ke Taiwan.

RZ pun melengkapi semua berkas dan persyaratan yang diminta tersangka SG alias Mami. Namun, hingga akhir November 2023, RZ tidak juga mendapat kepastian berangkat ke Taiwan.

Tersangka SS kemudian menghubungi tersangka SG bahwa calon PMI dapat diberangkatkan ke Korea Selatan. Akhirnya, tersangka SG memberitahu RZ bahwa tidak jadi ke Taiwan melainkan ke Korea Selatan dengan iming-iming gaji Rp23 juta.

Di Korea Selatan, RZ dijanjikan bekerja sebagai karyawan perkebunan jeruk di Jeju, Korsel.

Dalam proses tersebut, para tersangka memberangkatkan korban dengan cara non prosedural. RZ wajib membayar sebesar Rp50 juta untuk diberangkatkan ke Korea Selatan dan dibayar secara bertahap.

Pada 7 Januari 2024, RZ dan SG serta SS berangkat ke Korea Selatan. Saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, SG dan SS bertemu dengan TN. TN menitipkan dua orang lagi yakni AW dan NY yang juga diberangkatkan ke Korea Selatan.

SG dan SS berangkat bersama RZ, AW dan NY ke Korea Selatan dan sempat transit di Bandara Kuala Lumpur Malaysia serta Bandara Changi Singapura.

Pada 8 Januari 2024, kelimanya tiba di Bandara Jeju Internasional Airport. Namun, kelimanya dicurigai oleh petugas sehingga dilakukan pengecekan oleh pihak imigrasi Korea Selatan.

Saat diperiksa, kelima orang itu tidak memiliki dokumen yang lengkap sehingga langsung diamankan ke ruang isolasi selama 4 hari.

Pada 13 Januari 2024, mereka dipulangkan ke Indonesia dan transit melalui bandara Changi Singapura dan Bandara Internasional Yogyakarta. Sesampainya di Bandara Yogyakarta, kelimanya langsung diamankan pihak bandara dan Imigrasi Yogyakarta. Selanjutnya SG dan SS dibawa ke Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengiming-imingi korban dengan gaji sebesar Rp23 juta per bulan. Para tersangka merekrut dan mengirim para korban untuk dipekerjakan sebagai Tenaga Kerja Indonesia di Jeju, Korea Selatan dengan cara non prosedural.

Para tersangka menargetkan korban yang berada di wilayah kampung. Tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp5 juta dari satu korbannya jika berhasil dan sudah ada yang pernah diberangkatkan ke Taiwan.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 5 buah paspor, 10 lembar tiket Boarding Pass, 2 unit Hanphone merk Oppo A16 warna Biru Tua dan merk Vivo Y15S warna biru, 3 lembar surat Berita acara penolakan dari Kantor Cabang Imigrasi Jeju, Korea Selatan.

Lalu, satu buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka SS, dan empat lembar bukti pemesanan tiket Trip.Com Group an. korban RZ dan tersangka SS.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman penjara maksimal 15 Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp600 juta.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut