"Keesokan paginya, ternyata pelaku belum A(34) mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya," ujarnya.
Merasa curiga dengan gelagat pelaku, saudara Suyanti langsung mendatangi rumah kontrakan pelaku yang berada tidak jauh dari kontrakannya. Akan tetapi pelaku belum juga pulang, saat ,mencoba menghubungi melalui handphone, nomornya tidak aktif.
Akibatnya, pemilik motor harus kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2022 warna biru dan sehingga menanggung kerugian sekitar Rp33 juta dan Suyanti pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung.
Menerima laporan dari warga, Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku asal Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas, berada di wilayah Kecamatan Natar.
Editor : Yuswantoro