"kami berhasil menangkap pelaku A(34). dari hasil interogasi, ia telah menjual sepeda motor korban kepada pelaku AS sebesar Rp8 juta menggunakan uang milik pelaku R," jelasnya.
Motor itu kembali dijual di market place dan dibeli oleh orang tak dikenal seharga Rp10,5jt, kemudian hasil penjualannya dibagi dua yakni untuk pelaku AS dan R, keduanya merupakan warga Kampung Kepayang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, kota Bandar Lampung.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 lembar foto kopi BPKB motor Yamaha N-Max milik korban, 1 lembar surat keterangan dari leasing bahwa BPKB sepeda motor Yamaha N-Max berada di leasing PT Bussan Auto Finance, dijerat dengan Pasal 378 sub pasal 372 KUH Pidana.
Editor : Yuswantoro