Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Ban Mobil di Lampung Timur Ditangkap Polisi
Kamis, 08 Februari 2024 | 17:42 WIB
Selanjutnya pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku, sekaligus membekuk tersangka di wilayah kecamatan Way Jepara, tanpa perlawanan Pada Rabu (7/2/24).
Selain tersangka, pihak kepolisian Polsek Labuhan Ratu, juga telah mengamankan STNK Dan BPKB mobil truk Fuso, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara, terkait tindak pidana tersebut.
"Tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan," pungkasnya.
Editor : Yuswantoro