get app
inews
Aa Read Next : Diduga Bunuh Polisi di Seputih Banyak, Seorang ABG Berhasil Diamankan Polres Lampung Tengah

Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Ban Mobil di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Kamis, 08 Februari 2024 | 17:42 WIB
header img
Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Ban Mobil di Lampung Timur Ditangkap Polisi, Foto: Polres Lamtim

Selanjutnya pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku, sekaligus membekuk tersangka di wilayah kecamatan Way Jepara, tanpa perlawanan Pada Rabu (7/2/24).

Selain tersangka, pihak kepolisian Polsek Labuhan Ratu, juga telah mengamankan STNK Dan BPKB mobil truk Fuso, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara, terkait tindak pidana tersebut.

"Tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan," pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut