get app
inews
Aa Text
Read Next : Tryout ke Jabar, E-Sport Lampung Siap Hadapi PON XXI Aceh-Sumut

Komeng Nyaleg, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat jika Lolos jadi DPD Jabar

Sabtu, 17 Februari 2024 | 15:36 WIB
header img
Komedian Komeng Calonkan Diri sebagai Caleg, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat jika Lolos jadi DPD Jabar, Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsWayKanan.id - Komedian Alfiansyah Bustami atau yang dikenal sebagai Komeng, viral di sosial media sebab fotonya yang terkesan nyeleneh di lembar kertas suara. Ternyata segini gaji dan tunjangan yang didapat Komeng jika lolos jadi DPD Jabar.

Diketahui bahwa, Ia mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 dan berhasil mendapatkan suara terbanyak.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil suara yang diupload oleh situs pemilu2024.kpu.go.id, Jumat (16/2/2024), Komeng terpantau unggul dalam perolehan suara pemilihan DPD di Jawa Barat. Komeng meraih lebih dari 8 persen suara berdasarkan 31,68 persen hasil penghitungan yang sudah masuk ke sistem real-count KPU.

Segini gaji dan tunjangan yang didapat Komeng jika lolos jadi DPD Jabar. Hal ini kemudian menimbulkan rasa penasaran pada masyarakat. Besaran gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.

Dalam Pasal 3 PP tersebut dijelaskan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut