get app
inews
Aa Read Next : Bersama Pemkot, DPD LDII Cilegon Berikan Santunan Anak Yatim-piatu dan Dhuafa

Komeng Nyaleg, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat jika Lolos jadi DPD Jabar

Sabtu, 17 Februari 2024 | 15:36 WIB
header img
Komedian Komeng Calonkan Diri sebagai Caleg, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat jika Lolos jadi DPD Jabar, Foto: Okezone

Hal ini berarti besaran gaji yang akan didapatkan Komeng setelah terpilih sebagai anggota DPD akan sama dengan besaran gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 Berdasarkan aturan diatas, besaran gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Hal ini menjelaskan bahwa Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD akan mendapatkan gaji dan tunjangan senilai.

Hal ini berarti besaran gaji yang akan didapatkan Komeng setelah terpilih sebagai anggota DPD akan sama dengan besaran gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 Berdasarkan aturan diatas, besaran gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Hal ini menjelaskan bahwa Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD akan mendapatkan gaji dan tunjangan senilai.

Selain gaji pokok, dirinya juga akan mendapatkan tunjangan, sesuai dengan yang telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 dan juga PP Nomor 75 tahun 2000.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut