Tunjangan yang akan diterima oleh anggota DPD terbagi menjadi tiga, yaitu tunjangan melekat, tunjangan lain, dan biaya perjalanan dinas. Berikut adalah daftar rincian tunjangan tersebut.
1. Tunjangan melekat
-Tunjangan istri/suami: Rp420 ribu
-Tunjangan anak (maksimal 2): Rp168 ribu
-Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta per bulan.
-Tunjangan beras (4 jiwa): Rp198 ribu
-Uang sidang/paket: Rp2 juta
2. Tunjangan lain
-Tunjangan kehormatan: Rp5,5 juta per bulan.
-Tunjangan komunikasi: Rp15, 5 per bulan.
-Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3,7 juta.
-Bantuan listrik dan telepon: Rp7,7 juta.
3. Biaya perjalanan
-Uang harian daerah tingkat I (per hari): Rp5 juta.
-Uang harian daerah tingkat II (per hari): Rp4 juta.
-Uang representasi daerah tingkat I (per hari): Rp4 juta.
-Uang representasi daerah tingkat II (per hari): Rp3 juta.
Jika dijumlahkan, total gaji dan tunjangan Anggota DPD yang akan diterima dalam kurun waktu satu tahun adalah sebanyak Rp71.532.800. Selain itu, anggota DPD juga akan mendapatkan fasilitas lainnya, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan lain-lain.
....Artikel ini sudah ditayangkan di Okezone.com dengan judul: *Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat Komeng jika Lolos Jadi DPD Jabar*
Editor : Yuswantoro