get app
inews
Aa Text
Read Next : Gaji PNS Dipastikan Naik Lagi Tahun Depan

Komeng Hingga Bustami Calonkan Diri sebagai Caleg DPD RI, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangannya

Sabtu, 17 Februari 2024 | 16:58 WIB
header img
Komedian Komeng Hingga Bustami Calonkan Diri sebagai Caleg DPD RI, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat keduanya, Foto: Okezone/DPD RI

Sebagai informasi juga, berdasarkan hasil suara yang diupload oleh situs pemilu2024.kpu.go.id, Jumat (16/2/2024), Komeng terpantau unggul dalam perolehan suara pemilihan DPD di Jawa Barat. Komeng meraih lebih dari 8 persen suara berdasarkan 31,68 persen hasil penghitungan yang sudah masuk ke sistem real-count KPU.

Hal ini kemudian menimbulkan rasa penasaran pada masyarakat. Dilansir dari Okezone.com, besaran gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.

Dalam Pasal 3 PP tersebut dijelaskan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini berarti besaran gaji yang akan didapatkan Komeng setelah terpilih sebagai anggota DPD akan sama dengan besaran gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut