Diduga Terlibat Korupsi 2 Miliar Lebih, Seorang Kepala Desa di Marga Tiga Ditangkap Polisi
Rabu, 21 Februari 2024 | 21:03 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/02/21/59c43_diduga-terlibat-korupsi-2-miliar-lebih-seorang-kepala-desa-di-marga-tiga-ditangkap-polisi.jpg)
Tersangka yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tri Sinar, diduga nekat melakukan Mark Up harga Material Bangunan, Membuat Nama Pekerja/Tukang Fiktif, dan Pemalsuan Bukti Kas Pengeluaran / Nota didalam SPJ.
Setelah dilakukan proses penyelidikan secara mendalam, akhirnya Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, pada Selasa (20/2/24) sore, langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor : Yuswantoro