Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPD LDII Way Kanan salurkan 3.654 Bingkisan Daging Kurban kepada Masyarakat dan Stakeholder
Advertisement . Scroll to see content

Seorang Guru Ngaji di Way Kanan Diduga Cabuli 6 Muridnya Sendiri yang Berstatus Anak di Bawah Umur

Sabtu, 24 Februari 2024 | 11:48 WIB
  • author M Alim
Seorang Guru Ngaji di Way Kanan Diduga Cabuli 6 Muridnya Sendiri yang Berstatus Anak di Bawah Umur
Seorang Guru Ngaji di Way Kanan Diduga Cabuli 6 Muridnya Sendiri yang Berstatus Anak di Bawah Umur, Foto: Ilustrasi

AKP Mangara mengungkapkan, ada enam murid yang menjadi korbannya. Keenamnya merupakan anak di bawah umur dengan umur murid rata-rata antara 8 s.d 15 tahun.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam sehingga Ayah korban yang mendengar bahwa korban mendapatkan perbuatan asusila tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti. 

Kasat mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut