Saat penangkapan, kata Kasat, dari tangan bandar sabu ini polisi berhasil menyita 29 paket sabu siap edar seberat 7,18 gram, plastic klip bekas pakai, puluhan plastic klip belum terpakai, alat hisap sabu dan ponsel.
“Selain itu dari tangan tersangka AC kami juga turut menyita uang tunai Rp.1 juta yang diduga beradal dari hasil menjual sabu,” ujar Iptu Yudi Raymond pada Jumat (15/03/2024) siang.
Kasat menjelaskan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. dalam proses penyidikan perkaranya tersangka AC di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam pidana penara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya.
Editor : Yuswantoro