Menurut Burhannuddin dalam penggunaan kekuatan, tindakan Kepolisian harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, "selaras dengan kewajiban hukum dan tetap menghormati atau menjunjung tinggi hak asasi manusia,” Imbuhnya
Oleh karena itu, kepada peserta audience peserta penyuluhan hukum dapat mengambil langkah tindakan Kepolisian atas perubahan UU yang dimaksud.
Selaku Ketua Tim Bidkum Polda Lampung AKBP Fadzrya Ambar P menjelaskan kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu program pembinaan hukum dari Bidkum Polda Lampung ke Polres jajaran guna menyampaikan informasi seputaran perkembangan hukum nasional.
"Ini tentunya penting, untuk memberikan pemahaman dan pedoman kepada personel Polri dan jangan jadikan sosialisasi ini hanya sebagai formalitas saja, tetapi benar-benar dilaksanakan dengan kesungguhan dan keseriusan sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas,” pesannya.
Editor : Yuswantoro