Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, menurut wakapolres tak lepas dari dukungan dan doa seluruh masyarakat serta kerja keras anggotanya setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan selama hampir dua pekan lamanya.
Beberapa upaya yang telah dilakukan tim untuk mengungkap kasus ini antara lain, mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi-saksi hingga ditemukanya barang bukti pembungkus HP korban di wilayah kecamatan Kalirejo.
Upaya lain yang juga dilakukan Polisi, ungkap Robi, adalah membuka beberapa rekaman CCTV yang berada ditempat-tempat yang diduga di lalui para pelaku. Diantaranya di CCTV Alfa Mart Bandung Baru, CCTV Klinik Ananda Pekon Bandung Baru, CCTV milik kantor Pekon Sinar Waya dan juga CCTV milik SPBU Sinar Marga Kalirejo Lampung tengah.
Wakapolres menyebut, satu dari dua pelaku jambret yang ditangkap ini sudah berstatus residivis. berdasarkan hasil pemeriksaan wakapolres juga mengungkap bahwa aksi kriminalitas tersebut berlangsung spontan dan tidak direncanakan.
“Dalam proses penyidikan perkara kedua tersangka di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Yuswantoro