Sementara itu dalam wawancara, tersangka tersangka FR mengaku nekat menjambret berdalih karena butuh uang untuk biaya perobatan anak yang sedang sakit, sedangkan pelaku AR mengaku ikut serta kaena di ajak FA.
Kedua pelaku juga mengaku belum bisa menjual HP hasil menjambret karena belum bisa membuka kode yang terpasang di HP milik korban.
Diberitakan sebelumnya, pada Jumat 19 April 2024 sekira pukul 19.50 WIB, di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu telah terjadi tindak pidananya pencurian dengan kekerasan modus jambret.
Pelaku berjumlah dua orang menggunakan sepeda motor trail memepet sepeda motor yang ditumpangi dua wanita pelajar SMP asal Sukoharjo Barat. Salah satu pelaku lantas merebut paksa dua unit HP milik korban lalu kabur menuju arah Kalirejo Lampung Tengah.
Editor : Yuswantoro