LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Hari kedua lebaran Idul Adha 1445 hijriah tahun 2024, Petugas Kepolisian membawa paksa 3 warga, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, pada Selasa (18/6), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah MJ (21) warga Kecamatan Braja Selebah, RM (24) dan AS (39) warga Kecamatan Sukadana.
Para tersangka diringkus oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, MJ (21) ditangkap diwilayah Kecamatan Labuhan Maringgai dengan Barang Bukti Berupa 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis Sabu, dengan berat bruto 0.40 Gram.
Adapun pada waktu yang berbeda 2(dua) Tersangka ditangkap oleh Petugas Kapolisian Dengan mengamankan Barang Bukti dari tersangka RM (24) Berupa 4 (empat) bungkus Plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis Sabu, dengan berat bruto 0.66 Gram dan dari tersangka AS (39) diamankan 21 (dua puluh satu) bungkus Plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis Sabu, dengan berat bruto 4.18 Gram.
Editor : Yuswantoro