get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Way Kanan Mediasi Kasus Aksi Perundungan Seorang Anak di Bawah Umur: Berakhir Damai

OTT! Kepala Dinas PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU Dijerat KPK sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek

Minggu, 16 Maret 2025 | 19:05 WIB
header img
Kepala Dinas PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU Dijerat KPK sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek, (Foto: INEWS. ID)

JAKARTA, iNewswaykanan.id - Enam orang ditetapkan oleh Komisi pemberantasan korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari OTT yang digelar, Sabtu (15/3/2025). 

Diketahui bahwa, Enam tersangka tersebut di antaranya, Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ) dan M Fahrudin (MFR); Anggota Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati; Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah (NOP); serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). 

"Dari hasil ekspose, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU dari 2024-2025," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). 

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kemudian dilakukan penahanan 20 hari pertama. 

"Terhitung mulai tanggal 16 Maret-4 April 2025," tuturnya. 

"Dari hasil ekspose, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU dari 2024-2025," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). 

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kemudian dilakukan penahanan 20 hari pertama. 

Atas perbuatannya, Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara para pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipukor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

**Artikel ini sudah terbit di iNews.id dengan judul: KPK Jerat Kepala Dinas PUPR hingga 3 Anggota DPRD OKU Tersangka Kasus Suap Proyek

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut